Kamis, 09 Agustus 2012

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

PELAYANAN TERPADU PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS GENDER
SERUNI KOTA SEMARANG
Jl. Dr. Soetomo 19A Kota Semarang Telp. (024) 70325200, 3566517



              PPT SERUNI merupakan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender di Kota Semarang, yang mengandung arti Semarang Terpadu Rumah Perlindungan Untuk Membangun Nurani dan Cinta Kasih Insani  disingkat “SERUNI”, lahir tanggal 1 Maret 2005 hasil kesepakatan bersama peserta Pelatihan dan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh Tim TOT Pendidikan HAM Berperspektif Gender Jawa Tengah bekerjasama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), yang dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemerintah, Akademisi, LSM, Praktisi dan Aktifis Perempuan.

Terbentuklah Jaringan Pelayanan Terpadu Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Semarang dengan nama PPT SERUNI, yang kemudian didukung dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang dengan penetapan SK Walikota Semarang Nomor : 463.05/112 tanggal 4 Mei 2005 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang, dan dikukuhkan oleh Bapak Walikota Semarang pada tanggal 20 Mei 2005 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Tahun 2009 Surat Keputusan tersebut telah diperbaharui karena banyak anggota Tim yang Purna Tugas, sehingga SK Walikota tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang telah diganti dengan Surat Keputusan  No. 463/A. 023 tanggal 12 Pebruari 2009. Tahun 2011 Surat Keputusan Walikota tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang telah diganti lagi dengan Surat Keputusan  Walikota Semarang tanggal 6  Januari 2011 No. 463/05/2011.

VISI dan MISI PPT Seruni :
VISI   :     Tercapainya keterpaduan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender, guna terwujudnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafiking di Kota Semarang 
MISI  :     1.   Membangun dan mengembangkan sistim pelayanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender dan trafiking di Kota Semarang
2.   Mewujudkan kebijakan dan program penbangunan yang berperspektif gender untuk perempuan dan anak
3,   Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafiking

TUJUAN
  1. Memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan agar terpenuhinya hak-haknya atas layanan pemulihan dan penguatan serta mendapat solusi yang tepat yang memungkinkan perempuan dan anak hidup layak
  2. Membantu mencegah timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat dengan megadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keadilan gender dan penanganannya
  3. Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama dengan LSM, Kelompok Keagamaan, Organisasi Sosial Wanita dan Dunia Usaha yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak
  4. Menyediakan tempat pengaduan, pencatatan administrasi, membuat kronologis kasus dan melaksanakan rapat kasus untuk penyelesaian kasus, memberikan layanan untuk Rumah Aman/Shelter bagi korban yang terancam jiwanya
  5. Melakukan kerjasama dengan anggota Tim PPT SERUNI  untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan traficking lebih efektif.
PRINSIP LAYANAN
  1. Empati
  2. Relasi Setara
  3. Tidak menyalahkan korban
  4. Keamanan dan kenyamanan korban adalah proritas utama
  5. Menyerahkan pengambilan keputusan korban dengan pertimbangan terbaik
  6. Merujuk korban sesuai dengan hasil rapat kasus
  7. Pemberdayaan korban
  8. Kebenaran, keadilan dan kepastian hukum
  9. Melindungi rahasia korban
  10. Pertanggung jawaban pelaku dihadapan korban, masyarakat dan hukum
  11. Keterjangkauan
  12. Keterpaduan.

SASARAN
      Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan trafiking di Kota Semarang.

PROGRAM KEGIATAN
  1. Melakukan layanan bagi korban kekerasan bagi perempuan dan anak berbasis gender dan trafiking meliputi :
*        Menerima pengaduan dan registrasi korban
*        Melakukan konseling awal
*        Memberikan layanan rumah aman/shelter bagi korban yang terancam jiwanya
*        Memberikan pendampingan yang diperlukan korban, layanan medis, psikologis, rohani, psikososial
*        Mengadakan rapat kasus
*        Merujuk kasus kepada anggota Tim
  1. Melakukan pencegahan melalui sosialisasi, siaran secara on air, penyebaran leaflet melalui email, website, dan penyebar luasan berita melalui mass media agar masyarakat memahami, mengerti tentang kekerasan berbasis gender dan trafiking serta mencegah dan meminimalisir tindak kekerasan berbasis gender
  2. Mendorong munculnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, pendampingan serta monitoring kasus korban kekerasan berbasis gender dan trafiking
  3. Menbangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam penanganan kasus untuk memulihkan korban kembali seperti semula sebelum terjadi kekerasan

UNSUR ANGGOTA PPT SERUNI KOTA SEMARANG
  1. Pemerintah
-  Bagian Hukum Setda Kota Semarang
-  Dinas Sosial, Pemuda dan Olah Raga Kota Semarang
  1. Aparat Penegak Hukum
-  Polrestabes Semarang
  1. Akademisi
-  PSW Undip Semarang
-  Unika Sugiyopranoto Semarang
  1. Institusi Pemberi Layanan Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kota Semarang
- Rumah Sakit Tugurejo Semarang
  1. LSM/NGO
-  LRC KJHAM
-  Lem Kota Semarang
-  LBH APIK Semarang
-  Yayasan SETARA
- LSM Griya Asa PKBI
  1. PKK Kota Semarang
  2. Masyarakat peduli perempuan
  KRITERIA KORBAN (tambahan)
Korban kekerasan berbasis gender dan traficking terutama perempuan dan anak yang mengalami salah satu atau lebih jenis kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, psikologis, sosial dan penelantaran ekonomi/ rumah tangga. Adapun prioritas layanan ditujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dari kelompok miskin, rentan, dan marginal warga Kota Semarang, dan dengan pertimbangan kemanusiaan/ hak asasi dapat pula diakses oleh perempuan dan anak korban kekerasan yang bukan warga Kota Semarang, yang tempat kejadian perkaranya, saksi-saksi, terlapor/ pelaku berada di Kota Semarang, dan pengecualian tersebut dapat berlaku untuk hal lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi.

 KEPENGURUSAN
1.       Pemilihan Pengurus
Kepengurusan setiap tahun bisa diganti sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja oleh Ketua Tim melalui rapat Tim PPT SERUNI Kota Semarang
2.       Susunan Pengurus
-  Penanggung Jawab
-  Koordinator
-  Sekretaris
-  Bendahara
-  Koordinator Divisi Pelayanan
-  Koordinator Divisi Advokasi
-  Koordinator Divisi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
- Tenaga Fulltimer



PRINSIP PELAYANAN PPT SERUNI

>> KEADILAN
Antara korban dan pelaku sebelumnya akan dilakukan mediasi sebelum perkara di tindak lanjuti lebih jauh.

>> KETERBUKAAN
Kesediaan para pihak untuk memberikan informasi tentang kinerja, tindakan layanan dan perkembangan kasus serta data lain yang dibutuhkan dalam upaya pemenuhan hak korban.

>> KETERPADUAN
Mensinergikan layanan terkait untuk pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan

>> KESETARAAN
Penghormatan dan kesetaraan fungsi, peran dan kedudukan masing-masing Lembaga dalam upaya pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.



L A Y A N A N      K O N S U L T A S I
Pukul : 08.00 - 15.00 WIB


PPT SERUNI KOTA SEMARANG
Jl. Dr. Soetomo No. 19A SEMARANG
(024) 70325200, 3566517


$$     G R A T I S     $$









3 komentar:

  1. Mau tanya bagaimana cara meminta bantuan untuk penanganan masalah?

    BalasHapus
  2. Apa g ada kantor cabang di daerah2?
    Korban KDRT bisa lapor sini g?
    Korban dpt perlindungan keamanan dari suami g??

    BalasHapus
  3. Untuk ku jangan ke lokasi sebagai tugas kampus apa perlu membawa surat keterangan dari kampus?

    BalasHapus